BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 mengatur
tentang Keselamatan Kerja. Meskipun judulnya disebut sebagai Undang-undang
Keselamatan Kerja, tetapi materi yang diatur termasuk masalah kesehatan kerja.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk
menentukan standar yang jelas untuk keselamatan kerja bagi semua karyawan
sehingga mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan
untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas
Nasional; memberikan dasar hukum agar setiap orang selain karyawan yang berada
di tempat kerja perlu dijamin keselamatannya dan setiap sumber daya perlu
dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan membina norma-norma
perlindungan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi,
teknik dan teknologi.
Ruang lingkup Undang-undang ini adalah keselamatan kerja di semua
jenis dan tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di
dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia .
Selain itu, dalam upaya pelaksanaan undang-undang tersebut, harus
dipahami mengenai dasar-dasar keselamatan kerja. Struktur dan persyaratan kelembagaan yang
mendukung pelaksanaan undang-undang juga diuraikan secara jelas
B. TUJUAN
1. Tujuan Umum.
Mahasiswa mampu
mengetahui tentang adanya Undang-undang Keselamatan Kerja (UUKK) yang berada di
indonesia.
b. Tujuan khusus
Dengan penyusunan
makalah ini, mahasiswa diharapkan :
- Mampu menentukan
masalah yang melanggar Undang-undang Keselamat Kerja ( UUKK )
- Mampu memahami dan
mngetahui tentang meminimalisasi kegiatan kerja yang melanggar UUKK
BAB II
PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan :
(1). "tempat
kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak
atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya
sebagaimana diperinci dalam pasal 2 ; termasuk tempat kerja ialah semua
ruangan,lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau
berhubung dengan tempat kerja tersebut;
(2).
"pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat
kerja atau bagiannya yang berdiri
sendiri;
(3)
"pengusaha" ialah :
a.orang atau badan
hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu
mempergunakan tempat
kerja;
b. orang atau badan
hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan
hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan
(b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
(4)
"direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja
untuk melaksanakan Undang-undang ini.
(5) "pegawai
pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga
Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(6) "ahli
keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar
Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya
Undang-undang ini.
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1). Yang diatur oleh
Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di
darat, didalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang
berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
(2).
Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a. dibuat, dicoba,
dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau
instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. dibuat, diolah,
dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang
dapat
meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun,
menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan
pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung
atau
bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya
atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha:
pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau
hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha
pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya,
batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam
bumi, maupun di dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan
barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan
air, dalam air maupun
di udara;
g. dikerjakan bongkar
muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan
penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan
dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan
di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan
yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan
benda,terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan
dalam tangki, sumur atau lobang;
m. terdapat atau
menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin,
cuaca,sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan
atau pemusnahan sampah atau limbah;
o. dilakukan
pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan
pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang
menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan,
dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas,
minyak atau air;
r. diputar film,
pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai
peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
(3).Dengan peraturan
perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau
lapangan-lapangan
lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang
bekerja atau yang
berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut
dalam ayat (2)
BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
(1). Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan
mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi
dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan
atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-
kejadian lain yang
berbahaya;
e. memberi pertolongan
pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada
para pekerja;
g. mencegah dan
mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,
kotoran, asap, uap,
gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan
mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun
psychis, peracunan,
infeksi dan penularan.
i. memperoleh
penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan
suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran
udara yang cukup;
l. memelihara
kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh
keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses
kerjanya;
n. mengamankan dan
memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan
memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan
memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan
barang;
q. mencegah terkena
aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan
menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya
kecelakaannya
menjadi bertambah tinggi.
(2). Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti
tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan
perkembangan ilmu
pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian
hari.
Pasal 4
(1). Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat
keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan,
pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan
penyimpanan
bahan, barang, produk
teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
(2). Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah
menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun
secara teratur, jelas
dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan,
perlengkapan alat-alat
perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan,
pemberian
tanda-tanda pengenal
atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-
barang itu sendiri,
keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum.
(3). Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti
tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan
peraturan perundangan
ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat
keselamatan
tersebut.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5
(1). Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang
ini sedangkan para pegawai pengawas dan
ahli keselamatan kerja
ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang
ini
dan membantu
pelaksanaannya.
(2). Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli
keselamatan kerja dalam melaksanakan
Undang-undang ini
diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 6
(1). Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat
mengajukan permohonan
banding kepada Panitia
Banding.
(2). Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas
Panitia Banding dan lain-
lainnya ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
(3). Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.
Pasal 7
Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus
membayar retribusi menurut ketentuan-
ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 8
(1). Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi
mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja
yang akan diterimanya
maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan
padanya.
(2). Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, secara berkala
pada Dokter yang
ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
(3). Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan
peraturan perundangan.
BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9
(1). Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap
tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam
tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan
dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang
bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2). Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan
setelah ia yakin bahwa tenaga kerja
tersebut telah memahami
syarat-syarat tersebut di atas.
(3). Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua
tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, dalam
pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan
dan
kesehatan kerja, pula
dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4). Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
usaha dan tempat kerja
yang dijalankan.
BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10
(1). Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina
Keselamatan Kerja guna memperkembangkan
kerja sama, saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam
tempat-tempat kerja
untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan
kesehatan
kerja, dalam rangka
melancarkan usaha berproduksi.
(2). Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja,
tugas dan lain-lainnya ditetapkan oleh
Menteri Tenaga Kerja.
BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11
(1). Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada
pejabat yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja.
(2). Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai
termaksud dalam ayat (1) diatur dengan
peraturan perundangan.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12
Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga
kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai
pengawas dan atau
keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat
keselamatan dan kesehatan kerja
yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat
kesehatan dan keselamatan kerja
serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal
khususditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat
dipertanggung jawabkan.
BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13
Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan
mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan
memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a.
Secara tertulis menempatkan
dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang
diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan
pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja
yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan
menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli
keselamatan kerja;
Memasang dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan
semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan terbaca menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang
diwajibkan pada tenaga kerja berada di
bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja tersebut, disertai
dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk
yang diperlukan menurut petunjuk
pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
(1). Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(2).Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan
ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya
dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,-
(seratus
ribu rupiah).
(3). Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada
pada waktu Undang-undang ini mulai
berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam
Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka
peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN
KERJA" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
keselamatan kerja
merupakan suatu keadaan aman dalam suatu kondisi aman secara fisik, sosial,
spritual, finalsial, politis dan emosional.
jenis keselamatan perluh
dilakukan pembedaan antara produk yang memenuhi standar, yang aman, dan yang
dirasakan.
resiko dan respon
adanya resiko kematian, cedera, atau kerusakan pada suatu benda.
sistem keselamatan
adalah cabang ilmu teknik
SARAN
jagalah keselamatan
anda dalam kondisi yang aman
patuhlah pada
peraturan rambu lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan dan mengurangi resiko
kecelakaan
Undang Undang K3
Reviewed by Satuan Kejuruan
on
September 08, 2017
Rating:
No comments: