
8. NKRI
Ciri khas negara kesatuan
adalah
A. Adanya undang-undang
yang tertulis
B. Kekuasaan asli ada pada
pemerintah pusat
C. Terlanjur dipilih oleh
rakyat
D. Warga negara mudah
berpindah domisili
#pembahasantwk
Jawaban B
Pembahasan:
Bentuk negara kesatuan
memiliki ciri - ciri sebagai berikut :
1. Terdapat pemerintah
pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu
pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan.
Alasan :
Negara kesatuan merupakan
negara yang pemerintah pusatnya memiliki kekuasaan penuh dan memegang kedudukan
tertinggi dalam pemerintahan. Pada negara kesatuan, pemerintah pusat dapat
melimpahkan wewenang kepada kabupaten, kota, atau satuan pemerintahan lokal.
Namun, pelimpahan wewenang ini tidak diatur dalam konstitusi, melainkan diatur
dalam undang-undang.
Sebagian kekuasaan
pemerintah pusat dapat diberikan kepada daerah menurut hak otonomi. Hal ini
dikenal dengan istilah desentralisasi. Walaupun begitu, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah tetap memegang
kedaulatan, baik ke dalam maupun ke luar.
2. Terdapat satu konsitusi
yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
3. Adanya seorang kepala
negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
4. Kekuasaan pemerintahan
bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat.
Pemerintah daerah hanya
melaksanakan semua
ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut system
sentralisasi. Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah
yang disebut otonomi daerah
Kembali Ke soal
Download Juga
TWK no.8
Reviewed by Satuan Kejuruan
on
September 25, 2019
Rating:

No comments: